oleh sebagian orang, hukum pidana islam selalu dipropagandakan sebagai hukum sadis, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan telah kadaluarsa. akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menerapkan syariat islam, perdebatan panjang antara yang pro, kontra, dan yang mengambil posisi "aman" untuk mendapatkan keuntungan darinya. terus berlangsung.
di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pisana islam secara utuh. gambaran tentang administrasi peradilan pidana islam; perlindungan HAM dalam hukum pidana islam; efektifitas penerapan syariat islam untuk membentuk noncriminal society masyarakat antikriminal. dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana islam.