Dalam keputusan muktamar tarjih XVII di wiradesa dan disempurnakan pada muktamar XVIII di garut, tentang "adabul mar'ah fil islam", dinyatakan bahwa agama tidak menolak atau menghalang-halangi seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota, dsb.